Ribuan Pengguna iPhone Gugat Apple, Kompensasi hingga Rp1,6 Juta Disiapkan

Ilustrasi pengguna iPhone. (ist)

SuaraGadget.com – Apple harus menghadapi konsekuensi mahal setelah janji fitur kecerdasan buatan Siri berbasis AI memicu gugatan dari pengguna iPhone di Amerika Serikat.

Perusahaan teknologi asal Cupertino itu kini sepakat menyiapkan dana penyelesaian sebesar 250 juta dollar AS atau sekitar Rp4,3 triliun.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut muncul setelah sekelompok pengguna menggugat Apple melalui class action, karena dinilai terlalu cepat mempromosikan fitur Siri personal berbasis AI yang diumumkan dalam Worldwide Developers Conference 2024, padahal fitur tersebut belum tersedia hingga kini.

Dalam gugatan disebutkan, Apple dianggap menciptakan ekspektasi besar melalui promosi masif di internet, televisi, dan berbagai media lain terkait kemampuan AI terbaru pada iPhone.

Penggugat menilai fitur yang dipamerkan belum siap digunakan ketika perangkat dipasarkan.

Meski menyetujui penyelesaian damai, Apple membantah telah melakukan pelanggaran.

Perusahaan menyatakan seluruh langkah yang dilakukan tetap sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

Apple juga menegaskan bahwa mereka telah menghadirkan berbagai fitur berbasis Apple Intelligence untuk pengguna, seperti Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, hingga Clean Up yang terintegrasi dalam ekosistem perangkat Apple.

Pengguna Berpeluang Dapat Hingga Rp1,6 Juta

Dalam skema penyelesaian tersebut, pengguna yang memenuhi syarat bisa menerima kompensasi sekitar 25 dollar AS hingga maksimal 95 dollar AS per perangkat, atau setara Rp433 ribu sampai Rp1,6 juta.

Namun, jumlah akhir yang diterima pengguna masih bergantung pada banyaknya klaim yang masuk.

Semakin tinggi jumlah pengajuan, semakin kecil nilai pembayaran yang diterima masing-masing pengguna.

Program kompensasi ini hanya berlaku bagi pengguna di Amerika Serikat yang membeli perangkat pendukung Apple Intelligence dalam periode 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.

Perangkat yang masuk dalam daftar kompensasi meliputi:

– iPhone 15 Pro

– iPhone 15 Pro Max

– iPhone 16

– iPhone 16e

– iPhone 16 Plus

– iPhone 16 Pro

– iPhone 16 Pro Max

Untuk mengajukan klaim, pengguna diwajibkan menyertakan bukti pembelian perangkat, seperti nomor seri iPhone, akun Apple, hingga nomor telepon terkait.

Kesepakatan ini telah mendapatkan persetujuan awal dari pengadilan AS, sementara pemberitahuan resmi pengajuan klaim dijadwalkan mulai dikirim dalam 45 hari ke depan.***

Pos terkait